image1 image2 image3

HELLO I'M SUCI PUJIANDRI|WELCOME TO MY PERSONAL BLOG|I LOVE TO DO CREATIVE THINGS|I'M YOUR FUTURE PSYCHOLOGIST

AWAS! Kecanduan bermain game masuk kedalam kategori gangguan mental, lho!

Kecanduan game online merupakan fenomena yang ada dan banyak terjadi di masyarakat, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia. Bagi para pecandu, bermain game online adalah segala-galanya, mereka kadang lupa melakukan tugas utama mereka, misalnya bekerja atau belajar, dan yang lebih parah lagi, mereka lupa untuk merawat diri mereka sendiri. Terlalu asyik bermain game online menyebabkan pecandunya menjadi lupa mandi, makan, bahkan tidur.
Dalam buku guideline ahli jiwa sedunia edisi terbaru, DSM-5, kecanduan game online atau internet gaming disorder, terdapat pada Section III – Condition for Further Study, yang artinya kondisi kecanduan game online membutuhkan penelitian lebih lanjut untuk menyusun kriteria diagnosis gangguan ini. Preokupasi terhadap game online, kecemasan dan kegelisahan bila tidak bermain game online, kehilangan minat terhadap hal lain, hubungan sosial yang buruk, dan gangguan dalam pekerjaan merupakan contoh hal-hal yang perlu diteliti lebih jauh untuk membuat kriteria diagnosis yang akurat.
Setelah mempertimbangkan banyak hal, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) juga resmi menetapkan kecanduan game atau game disorder sebagai penyakit gangguan mental. Hal ini setelah WHO menambahkan kecanduan game ke dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD), Senin (18/6/2018). ICD merupakan sistem yang berisi daftar penyakit berikut gejala, tanda, dan penyebab yang dikeluarkan WHO. Berkaitan dengan kecanduan game, WHO memasukkannya ke daftar "disorders due to addictive behavior" atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.

Dirangkum Science Alert, Selasa (19/6/2018), kecanduan game bisa disebut penyakit bila memenuhi tiga hal. Pertama, seseorang tidak bisa mengendalikan kebiasaan bermain game. Kedua, seseorang mulai memprioritaskan game di atas kegiatan lain. Ketiga, seseorang terus bermain game meski ada konsekuensi negatif yang jelas terlihat. WHO mengatakan, ketiga hal ini harus terjadi atau terlihat selama satu tahun sebelum diagnosis dibuat.

Meski demikian, bukan berarti semua jenis permainan bersifat adiktif dan dapat menyebabkan gangguan. "Bermain game disebut sebagai gangguan mental hanya apabila permainan itu mengganggu atau merusak kehidupan pribadi, keluarga, sosial, pekerjaan, dan pendidikan," menurut WHO.

Hingga saat ini, prevalensi pecandu game online belum jelas, namun kemungkinan tertinggi di negara-negara Asia, laki-laki, dan usia 12-20 tahun. Kasus ini banyak dilaporkan di negara-negara Asia, terutama Cina dan Korea Selatan, namun lebih sedikit di Eropa dan Amerika. Faktor risiko yang berpengaruh antara lain ketersediaan koneksi internet yang memungkinkan akses game online, remaja, dan laki-laki. Masih perlu dilakukan penelitian mengenai keterlibatan genetik maupun faktor lainnya untuk menunjukkan mengapa kebanyakan kasus ditemukan di negara-negara Asia.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar